Kamis, 03 Maret 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Tugas 1

1 .Jelaskan dari Uang :
Uang adalah benda atau catatan, yang secara umum diterima sebagai pembayaran untuk barang dan jasa dan pembayaran utang di negara tertentu atau konteks sosial-ekonomi. [1] [2] [3] Fungsi utama uang dibedakan sebagai: suatu alat tukar , sebuah unit akun ,sebuah penyimpan nilai , dan, kadang-kadang, suatu standar pembayaran yang ditangguhkan . [4] [5] Setiap jenis obyek atau merekam diverifikasi aman yang memenuhi fungsi-fungsi ini dapat berfungsi sebagai uang.
Money originated as commodity money , but nearly all contemporary money systems are based on fiat money . [ 4 ] Fiat money is without intrinsic use value as a physical commodity, and derives its value by being declared by a government to be legal tender ; that is, it must be accepted as a form of payment within the boundaries of the country, for "all debts, public and private". Uang berasal sebagai uang komoditas , tapi hampir semua sistem uang kontemporer didasarkan pada uang kertas . [4] uang Fiat tanpa intrinsik nilai guna sebagai komoditas fisik, dan mendapatkan nilai dengan menjadi dinyatakan oleh pemerintah untuk menjadi alat pembayaran yang sah , yang , itu harus diterima sebagai bentuk pembayaran dalam batas-batas negara, untuk "semua hutang, publik dan swasta".
The money supply of a country consists of currency (banknotes and coins) and bank deposits or 'bank money' (the balance held in checking accounts and savings accounts ). Bank deposits usually form the larger part of the money supply of a country. [ 6 ] [ 7 ] [ 8 ] Para pasokan uang suatu negara terdiri dari mata uang (uang kertas dan koin) dan deposito bank atau 'uang bank' (keseimbangan diadakan di rekening giro dan tabungan ). Bank deposito biasanya membentuk bagian yang lebih besar dari pasokan uang suatu negara.
2 Jelaskan jenis –jenis Uang :
jenis uang adalah Currently, most modern monetary systems are based on fiat money. Saat ini, sistem moneter yang paling modern didasarkan pada uang fiat. However, for most of history, almost all money was commodity money, such as gold and silver coins. Namun, untuk sebagian besar sejarah, hampir semua uang adalah komoditas uang, seperti koin emas dan perak. As economies developed, commodity money was eventually replaced by representative money , such as the gold standard , as traders found the physical transportation of gold and silver burdensome. Sebagai negara maju, uang komoditas akhirnya digantikan oleh uang representatif , seperti standar emas , sebagai pedagang menemukan transportasi fisik dari emas dan perak memberatkan. Fiat currencies gradually took over in the last hundred years, especially since the breakup of the Bretton Woods system in the early 1970s. Fiat mata uang secara bertahap mengambil alih dalam seratus tahun terakhir, terutama karena pecahnya sistem Bretton Woods pada awal tahun 1970.
There are several Ada beberapa
types of money jenis uang
varying in liability and strength. berbagai kewajiban dan kekuatan. The society has modified the money at different types and in this way several types of money are introduced. Masyarakat telah memodifikasi uang pada jenis yang berbeda dan dengan cara ini beberapa jenis uang diperkenalkan. When there was ample availability of metals, metal money came into existence later it was substituted by the paper money. Ketika ada banyak ketersediaan logam, uang logam muncul menjadi ada kemudian digantikan oleh uang kertas. At different times, several commodities were used as the medium of exchange. Pada waktu yang berbeda, beberapa komoditas digunakan sebagai alat tukar. So, it can be said that according to the needs and availability of means, the types of money has changed. Jadi, dapat dikatakan bahwa sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sarana, jenis uang telah berubah.
Some of the major types of money are: Beberapa jenis utama uang adalah:
Commodity Money Komoditi Uang
Whenever any commodity is used for the exchange purpose, the commodity becomes equivalent to the money and is called commodity money. Setiap kali setiap komoditas digunakan untuk tujuan tukar, komoditi menjadi setara dengan uang dan disebut uang komoditas. There are certain types of commodity, which are used as the commodity money. Ada beberapa jenis komoditas, yang digunakan sebagai uang komoditas. Among these, there are several precious metals like gold, silver, copper and many more. Di antaranya, ada beberapa logam mulia seperti emas, perak, tembaga dan banyak lagi. Again, in many parts of the world, seashells (also known as cowrie sells), tobacco and many other items were in use as a type of money & mediums of exchange. Sekali lagi, di banyak bagian dunia, kerang (juga dikenal sebagai cowrie menjual), tembakau dan banyak item lain yang digunakan sebagai jenis uang & media pertukaran

3 .Jelaskan lembaga Keuangan :
lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabah atau anggota. Probably the most important financial service provided by financial institutions is acting as financial intermediaries . Mungkin yang paling penting layanan keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan bertindak sebagai perantara keuangan . Most financial institutions are highly regulated by government . Kebanyakan lembaga keuangan sangat diatur oleh pemerintah .
Broadly speaking, there are three major types of financial institutions : Secara umum, ada tiga jenis utama dari lembaga keuangan:
1. Deposit -taking institutions that accept and manage deposits and make loans , including banks , building societies , credit unions , trust companies , and mortgage loan companies Deposito -mengambil lembaga yang menerima dan mengelola deposito dan membuat pinjaman , termasuk bank , building societies , credit unions , perusahaan kepercayaan , dan pinjaman hipotek perusahaan
2. Insurance companies and pension funds ; and Asuransi perusahaan dan dana pensiun , dan
3. Brokers , underwriters and investment funds . Broker , underwriter dan dana investasi .

4 .Jelaskan arti Dari Bank :

Pengertian Bank adalah Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan
prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran;
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran;
5 .Jelaskan Arti Dari Klasifikasi Bank :
klasifikasi bank adalah Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
• Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
• Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
• Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
• Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
• Memelihara stabilitas moneter;
• Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
• Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

6 . Jelaskan Arti Dari Deregulasi Perbankan Indonesia :
Deregulasi Perbankan Indonesia adalah Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum,
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.



7 .Jelaskan Arti Dari Sumber Dana Bank :

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:
1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
o Setoran modal dari pemegang saham
o Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
o Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
o Simpanan Giro (Demand deposit)
o Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
o Simpanan Deposito (Time Deposit)
• Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
• Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
2. Cek atas unjuk
3. Cek silang
4. Cek mundur
5. Cek kosong
• Bilyet Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
• Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Alat penarikan tabungan yaitu:
1. Buku Tabungan
2. Slip Penarikan
3. Kartu ATM
• Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis Deposito :
1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).
SUMBER http://infoperbankan.blogspot.com

JASA-JASA PERBANKAN

Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :

1. Transfer
2. Inkaso
3. Bank garansi
4. Letter of Credit
5. Waliamanat
6. Kliring


1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

2. INKASO
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.

3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

4. LETTER of CREDIT
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

5. WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

6. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

MEKANISME KLIRING

a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.


8 . Jelaskan Arti Dari Pengalokasian Dana :

pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari
pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam
prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam
perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian
diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan
membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan
harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk
pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.


*Refrensi : http://www.tempo.co.id/wikipedia.co.id,wartawarga.co.id/www.bi.go.id